Sebar Hoax Penculikan Anak, Hati-Hati Kena Ancaman 10 Tahun Penjara

- Selasa, 7 Februari 2023 | 05:53 WIB
Ilustrasi berita hoax
Ilustrasi berita hoax

Idfeeds.com - Saat ini santer kabar mengenai penculikan anak. Hal ini lantas menjadikan keresahan banyak pihak. 

Dengan adanya kasus penculikan anak ini, pihak Kepolisian lantas melakukan tindakan penanganan. 

Salah satunya adalah terkait dengan adanya informasi bohong (hoax) terkait dengan isu penculikan anak

Baca Juga: Festival Imlek Pintu Dalem di Pekalongan Akan Berlangsung Hingga Besok

Kepolisian melalui Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Poerwanto mengeluarkan maklumat tentang tindak pidana terhadap penculikan anak dan imbauan kamtimbas.

Di mana dalam maklumat tersebut menyebutkan bahwa penyebar hoax tentang penculikan anak, maka bisa dikenakan ancaman 10 tahun penjara. 

Baca Juga: Tempat Jualan Pedagang Sayur Malam di Sepanjang Area Pasar Bitingan Direlokasi

Pelaksana Harian (Plh.) Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan menjelaskan maklumat itu tertuang dalam nomor: MAK/1/II/2023 yang terbit pada 1 Februari 2023.

"Pesan tersebut disampaikan sesuai dengan poin keempat dalam Maklumat Kapolda NTB," ucap Iwan.

Baca Juga: Korlantas Polri akan Tentukan Penggolongan SIM untuk Pengemudi Kendaraan Listrik

Adapun ancaman hukuman paling berat 10 tahun penjara itu berdasarkan dengan aturan pidana pada Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Di samping itu, ancaman pidana untuk penyebar berita bohong melalui media sosial juga disampaikan dalam Maklumat Kapolda NTB poin keempat.

Baca Juga: Berkedok Undangan Pernikahan, Mahasiswa Diringkus Pihak Kepolisian

Dalam maklumat itu Kapolda NTB juga mengingatkan kembali bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negara.

Halaman:

Editor: Viandra Novi

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

STB Meledak, Rumah di Tanjung Priok Hangus Terbakar

Senin, 30 Januari 2023 | 21:10 WIB

Aliran Agama Islam yang Wajib Kamu Tahu

Minggu, 29 Januari 2023 | 13:23 WIB
X