Korlantas Polri akan Tentukan Penggolongan SIM untuk Pengemudi Kendaraan Listrik

- Jumat, 3 Februari 2023 | 20:23 WIB
Ilustrasi kendaraan listrik (Instagram @ eunicksepedalistrik)
Ilustrasi kendaraan listrik (Instagram @ eunicksepedalistrik)

Idfeeds.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menentukan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) berdasarkan hitungan kWh bagi pengemudi kendaraan listrik.

SIM ini nantinya wajib digunakan oleh para pengendara kendaraan listrik. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.

“Kami sedang menghitung kilowatt-jam (kwh) kwh untuk kendaraan listrik ini. Kendaraan listrik untuk kecepatan 35 km per jam harus memiliki SIM,” ungkapnya, Kamis (2/2/2023).

Baca Juga: Berkedok Undangan Pernikahan, Mahasiswa Diringkus Pihak Kepolisian

Regulasi ini dibuat seiring dengan adanya dorongan ekosistem kendaraan listrik yang digaungkan oleh Pemerintah RI. 

Regulasi SIM bagi pengemudi kendaraan listrik ini juga terkait dengan keselamatan berlalu lintas. 

Baca Juga: Wanita di Bogor Lakukan Penggelapan Dana Umrah Hingga Rp1,8 Miliar

Yusri menjelaskan, meski kendaraan listrik berupa sepeda, tetapi punya mesin dengan kecepatan 35 km per jam, maka wajib mengikuti aturan keselamatan seperti menggunakan helm dan memiliki SIM.

Di lain sisi, pihak Korlantas Polri juga akan memberlakukan penggolongan SIM C. diantaranya adalah SIM C untuk kendaraan 125 cc, SIM C1 untuk kendaraan 250-500 cc, dan SIM C2 untuk kendaraan 500 cc ke atas.

Baca Juga: Kemenkes Siapkan Vaksinasi Covid-19 untuk Bayi dan Balita

Untuk menentukan apakah kendaraan listrik tersebut masuk kategori SIM C atau SIM C1, Korlantas Polri bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang melakukan perhitungan kwh kendaraan listrik tersebut.

Kendaraan listrik kayak sepeda bisa ngebut wajib SIM, itu hitungannya. Termasuk kami duduk bersama dengan aparat penegak hukum, Kemenhub dan kepolisian menentukan 35 km per jam harus menggunakan aturan yang sama dengan motor 125 cc (motor bebek),” ujarnya.

Baca Juga: Suguhan Keindahan Panorama 7 Gunung dari Negeri Kahyangan

Selain SIM, pihaknya juga melakukan percepatan dalam penerbitan STNK dan BPKB terbaru bagi kendaraan listrik

Halaman:

Editor: Viandra Novi

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X