Idfeeds.com - Berkedok pembuatan undangan pernikahan, mahasiswa berinisial Al (20) diringkus oleh pihak Kepolisian.
Diketahui mahasiswa ini merupakan warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Berkedok membuat aplikasi undangan pernikahan, ia berhasil menguras isi rekening warga.
Baca Juga: Wanita di Bogor Lakukan Penggelapan Dana Umrah Hingga Rp1,8 Miliar
Saat ini kasus menguras isi rekening dengan berkedok undangan pernikahan tengah marak di kalangan masyarakat.
Pihak berwajib menegaskan bahwa saat ini pencipta aplikasi yang merugikan banyak masyarakat ini pun sudah ditangkap oleh Tim Cyber Mabes Polri.
Baca Juga: Kemenkes Siapkan Vaksinasi Covid-19 untuk Bayi dan Balita
"Pencipta aplikasi sudah ditangkap oleh Tim Cyber Mabes Polri berdasarkan laporan korbannya," terang Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Sutomo, Rabu (1/2/2023)
Menuurt Sutomo, AI membuat aplikasi untuk diperjualbelikan. Pembeli aplikasi tersebut dapat berbuat kejahatan terhadap lebih dari satu korban.
Jaringan yang membeli aplikasi tersebut pun telah diamankan di sejumlah daerah.
Baca Juga: Suguhan Keindahan Panorama 7 Gunung dari Negeri Kahyangan
"Jaringannya yang beli aplikasi itu ada satu orang pelaku yang sudah diamankan di Sumatera dan satu di Wajo. Sementara ini kami tangani," ucapnya.
Adapun ketika menjalankan aksinya, pelaku memperdaya korban untuk mengunduh aplikasi undangan pernikahan.
Baca Juga: Cek Fakta Pesan Berantai Penculikan Anak Melalui WhatsApp
Artikel Terkait
7 Tips Ampuh Menurunkan Berat Badan dengan Cepat
7 Tips Mengecilkan Perut Buncit Wanita
Terapkan 4 Tips Berikut, Menambah Berat Badan dengan Cepat