UMK Jatim 2023, Simak Rinciannya Berikut

- Kamis, 8 Desember 2022 | 11:14 WIB
UMK Jatim 2023, Simak Rinciannya Berikut (pixabay)
UMK Jatim 2023, Simak Rinciannya Berikut (pixabay)

Idfeeds.com - Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur (Jatim) 2023 mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. 

Adapun penetapan UMK Jatim 2023 dimuat dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023.

Baca Juga: Gunung Semeru Kembali Luncurkan Awan Panas Hari Ini

Terdapat 29 Kabupaten dan 9 kota yang mengalami kenaikan UMK Jatim 2023

Kemudian, untuk masa pemberlakuan UMK Jatim 2023 akan dimulai pada tahun depan.

Besaran UMK ini dijadikan batasan upah minimal yang berlaku di masing-masing wilayah kabupaten atau kota di Jatim

Baca Juga: Cek Fakta!, Dokter Relawan Non Muslim Ditolak Korban Gempa Cianjur

Kemudian, pada tahun 2023, Upah Minimun Provinsi (UMP) Jatim 2023 sebesar Rp2.040.244,30.

Dengan begitu, berarti UMP Jatim mengalami kenaikan sebesar 7,8 persen atau Rp148.677 dibandingkan dengan besaran UMP tahun 2022. 

Pada tahun 2023 mendatang, UMK tertinggi di wilayah Jatim adalah Kota Surabaya, yaitu sebesar Rp4.525.479,19.

Baca Juga: Kejadian Gempa di Cianjur, BMKG Ungkap Kapan Berhenti

Sedangkan untuk UMK terendah berada di wilayah Kabupaten Sampang, yaitu sebesar Rp2.114.335,27.

Berikut rincian lengkap UMK Jatim 2023 di 38 Kabupaten/Kota

Baca Juga: Viral, Begini Fakta Dibalik Pria Gagal Nikah

Halaman:

Editor: Viandra Novi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X