Idfeeds.com - Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur (Jatim) 2023 mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.
Adapun penetapan UMK Jatim 2023 dimuat dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023.
Baca Juga: Gunung Semeru Kembali Luncurkan Awan Panas Hari Ini
Terdapat 29 Kabupaten dan 9 kota yang mengalami kenaikan UMK Jatim 2023.
Kemudian, untuk masa pemberlakuan UMK Jatim 2023 akan dimulai pada tahun depan.
Besaran UMK ini dijadikan batasan upah minimal yang berlaku di masing-masing wilayah kabupaten atau kota di Jatim.
Baca Juga: Cek Fakta!, Dokter Relawan Non Muslim Ditolak Korban Gempa Cianjur
Kemudian, pada tahun 2023, Upah Minimun Provinsi (UMP) Jatim 2023 sebesar Rp2.040.244,30.
Dengan begitu, berarti UMP Jatim mengalami kenaikan sebesar 7,8 persen atau Rp148.677 dibandingkan dengan besaran UMP tahun 2022.
Pada tahun 2023 mendatang, UMK tertinggi di wilayah Jatim adalah Kota Surabaya, yaitu sebesar Rp4.525.479,19.
Baca Juga: Kejadian Gempa di Cianjur, BMKG Ungkap Kapan Berhenti
Sedangkan untuk UMK terendah berada di wilayah Kabupaten Sampang, yaitu sebesar Rp2.114.335,27.
Berikut rincian lengkap UMK Jatim 2023 di 38 Kabupaten/Kota
Baca Juga: Viral, Begini Fakta Dibalik Pria Gagal Nikah
Artikel Terkait
Mengapa Hari Guru Nasional Diperingati Setiap 25 November? Simak Ulasannya
25 November Diperingati Sebagai Hari Guru, Simak Sejarahnya
4 Puisi Hari Guru Bikin Nangis Karya Chairil Anwar
7 Hadiah untuk Hari Guru, Murah dan Mudah Didapatkan